ARSITEKTUR
Arsitektur
Arsitek
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ini adalah versi yang telah diperiksa dari halaman ini
Arsitek di depan papan gambarnya, 1893.
Arsitek adalah seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau ahli lingkungan binaan.
Istilah arsitek seringkali diartikan secara sempit sebagai seorang perancang bangunan, adalah orang yang terlibat dalam perencanaan, merancang, dan mengawasi konstruksi bangunan, yang perannya untuk memandu keputusan yang memengaruhi aspek bangunan tersebut dalam sisi astetika, budaya, atau masalah sosial. Definisi tersebut kuranglah tepat karena lingkup pekerjaan seorang arsitek sangat luas, mulai dari lingkup interior ruangan, lingkup bangunan, lingkup kompleks bangunan, sampai dengan lingkup kota dan regional. Karenanya, lebih tepat mendefinisikan arsitek sebagai seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau lingkungan binaan.
Arti lebih umum lagi, arsitek adalah sebuah perancang skema atau rencana.
"Arsitek" berasal dari Latin architectus, dan dari bahasa Yunani: architekton (master pembangun), arkhi (ketua) + tekton (pembangun, tukang kayu).
Dalam penerapan profesi, arsitek berperan sebagai pendamping, atau wakil dari pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus mengawasi agar pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan perjanjian yang telah dibuat. Dalam proyek yang besar, arsitek berperan sebagai direksi, dan memiliki hak untuk mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Bilamana terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak menghentikan, memerintahkan perbaikan atau membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang disepakati.
Jumat, 01 Juni 2018
Jumat, 23 Februari 2018
Senin, 18 April 2016
ARSITEKTUR TIONGHOA INDONESIA
Pecinan - Chinatown - 唐人街 - 华埠 - 中国城
Pecinan atau Kampung Tionghoa (atau
Chinatown dalam Bahasa Inggris) merujuk kepada sebuah wilayah kota yang
mayoritas penghuninya adalah orang Tionghoa. Pecinan banyak terdapat di
kota-kota besar di berbagai negara di mana orang Tionghoa merantau dan kemudian
menetap seperti di Amerika Serikat, Kanada dan negara-negara Asia Tenggara.
Asal mula Pecinan
Pecinan pada dasarnya terbentuk karena 2 faktor yaitu faktor politik dan faktor sosial.
Pecinan pada dasarnya terbentuk karena 2 faktor yaitu faktor politik dan faktor sosial.
- Faktor politik berupa peraturan pemerintah lokal yang mengharuskan masyarakat Tionghoa dikonsentrasikan di wilayah-wilayah tertentu supaya lebih mudah diatur (Wijkenstelsel). Ini lumrah dijumpai di Indonesia di zaman Hindia Belanda karena pemerintah kolonial melakukan segregasi berdasarkan latar belakang rasial. Di waktu-waktu tertentu, malah diperlukan izin masuk atau keluar dari pecinan (Passenstelsel) semisal di pecinan Batavia.
- Faktor sosial berupa keinginan sendiri masyarakat Tionghoa untuk hidup berkelompok karena adanya perasaan aman dan dapat saling bantu-membantu. Ini sering dikaitkan dengan sifat ekslusif orang Tionghoa, namun sebenarnya sifat ekslusif ada pada etnis dan bangsa apapun, semisal adanya kampung Madras/ India di Medan, Indonesia; kampung Arab di Fujian, Cina atau pemukiman Yahudi di Shanghai, Cina.
Wijkenstelsel adalah aturan yang menciptakan
pemukiman etnis Tionghoa atau pecinan di sejumlah kota besar di Hindia Belanda.
Sejak pembantaian Tionghoa di Batavia tahun 1740, orang Tionghoa tidak
dibolehkan bermukim di sembarang tempat.
Target pemerintah kolonial untuk
mencegah interaksi pribumi dengan etnis Tionghoa melalui aturan Passenstelsel
dan Wijkenstelsel itu menciptakan konsentrasi kegiatan ekonomi orang Tionghoa
di perkotaan. Ketika perekonomian dunia beralih ke sektor industri, orang-orang
Tionghoa ini yang paling siap dengan spesialisasi usaha makanan-minuman, jamu,
peralatan rumah tangga, bahan bangunan, pemintalan, batik, kretek dan
transportasi.
Passenstelsel adalah peraturan yang mengharuskan orang
Tionghoa membawa kartu pass jalan jika mengadakan perjalanan keluar daerah,
yang berlaku sejak 1816. Bagi mereka yang tidak mendaftarkan diri dan kedapatan
tidak membawa kartu tersebut dalam perjalanan dikenai sanksi hukuman atau denda
10 gulden.
Peraturan ini sangat merepotkan
orang Tionghoa, terutama untuk mengembangkan usaha perdagangan mereka.Prosedur
untuk mendapatkan sehelai kartu passenstelsel sulit dan membutuhkan waktu
panjang. Praktek ini mengakibatkan distribusi barang-barang dagangan dan
komoditas pertanian dari daerah pinggiran ke kota atau sebaliknya jadi
tersendat-sendat.
Peraturan passenstelsel pada zaman
Belanda diberlakukan kembali oleh pendudukan Jepang.
Pecinan
berasal dari bahasa Jawa yang berarti suatu wilayah (tempat tinggal) yang
mayoritas penghuninya adalah warga Tionghoa.Selain sebagai pusat hunian warga
keturunan Tionghoa, Pecinan juga berfungsi sebagai pusat ekonomi dan
perdagangan.Dalam bahasa Inggris, Pecinan disebut Chinatown.
Hampir
di setiap kota besar terdapat wilayah Pecinan, yang sering disebut juga sebagai
Kampung Tionghoa. Pecinan yang terkenal di Jawa adalah Pecinan di kota Jakarta,
Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta dan Magelang. Kawasan Pecinan yang bisa
kita temui di Jakarta adalah kawasan Glodok, Jakarta Barat.Kawasan ini
disebut-sebut sebagai Pecinan terbesar di Indonesia dan dunia.
Di
daerah Pecinan umumnya terdiri dari ruko (singkatan dari “rumah toko”) dan
terdapat kelenteng (dulunya disebut kuil) yang merupakan tempat bersembahyang /
tempat pemujaan dewa – dewi kepercayaan warga Tionghoa.Ruko yang ada di
sepanjang Pecinan digunakan untuk tempat berdagang / berjualan sekaligus tempat tinggal warga
Tionghoa.Bangunan dan rumah yang ada di kawasan Pecinan dapat terlihat dari
ciri – ciri fisiknya yang pada umumnya berupa bangunan berlantai dua.Lantai
satu pada umumnya dipakai sebagai tempat usaha, sedangkan lantai dua sebagai
tempat tinggal.
Di luar negeri seperti Kanada,
Amerika Serikat, dan Asia Tenggara, Pecinan merupakan kawasan tempat tinggal
orang Tionghoa yang merantau dan kemudian menetap di sana.
Pecinan Yogyakarta, Kawasan Dagang Bersejarah
Sebuah kampung bersejarah sebenarnya
selalu dilewati banyak orang jika berjalan ke selatan Malioboro, namun kadang pesonanya terlewatkan karena orang sudah
terlalu asyik berbelanja.Kampung bernama Kampung Pecinan (kini Jalan Pecinan
diganti dengan nama Jalan Ahmad Yani) itu adalah tempat dimulainya kesuksesan
pedagang Tionghoa di Yogyakarta. Mengelilinginya, anda akan menjumpai beberapa
toko dan kios bersejarah yang berusia puluhan tahun.
Anda bisa memulai perjalanan keliling dari bagian samping
kampung itu, tepatnya di jalan sebelah Toko Batik Terang Bulan.Sampai di gang
pertama, anda bisa berbelok ke kiri untuk menemukan tempat pengobatan Tionghoa
yang cukup legendaris.Di tempat itulah dulu seorang tabib ampuh mengobati
penyakit patah tulang, hanya bermodalkan bubuk campuran tanaman obat yang
ditempelkan pada permukaan kulit bagian tubuh yang tulangnya patah.
Berjalan keluar dari gang itu dan menuju arah timur, anda
bisa menemukan berbagai kios-kios barang dan jasa dengan dinding umumnya
berwarna putih.Salah satunya adalah kios permak gigi tradisional Tionghoa yang
melayani pemutihan gigi, penambahan aksesoris gigi untuk mempercantiknya hingga
bermacam perawatan untuk menjadikannya semakin menawan. Kios jasa perawatan
gigi itu biasanya memiliki tembok berwarna krem dengan jendela depan bergambar
gigi.
ARSITEKTUR CHINA
Arsitektur Cina mengacu pada suatu gaya arsitektur yang telah menjelma dan terwujudkan di Asia dalam berabad-abad yang lalu. Prinsip struktral dari Arsitektur Cina sudah tinggal dan bertahan sebagian besar tanpa perubahan, perubahan yang utama yang sedang hanya detil yang menghias. Karena sejak Dinasti Tang, Arsitektur Cina pasti mempunyai suatu pengaruh utama pada gaya Arsitektur Jepang, Korea, Taiwan dan Vietnam.
Ada corak
tertentu yang umum dalam Arsitektur Cina, dengan mengabaikan daerah spesifik
atau penggunaan.Yang paling utama dalam gaya arsitektur
china adalah penekanannya pada bidang horisontal, khususnya pada panggung yang
berat dan suatu atap yang luas dan terlihat mengapung di atas dasar tanah,
dengan dinding yang berpola vertikal.Begitu berlawanan dengan Arsitektur
Barat, yang mana cenderung untuk berkembang dalam tinggi bangunan dan kedalaman
bangunan, Arsitektur Cina menekankan pada dampak visuil dari jarak menyangkut
bangunan tersebut.
pekerjaan ubin atap kuning dan dinding merah
gambaran kota besar terlarang terlihat dari bangunan di bawah salju.
Ular naga Cina, suatu simbol lencana yang disediakan dalam rejim kerajaan, berat dan digunakan pada arsitektur kerajaan letaknya pada atap, pada balok dan tiang, dan pada pintu (lihat gambar 1.6). Hanya bangunan yang digunakan oleh keluarga kerajaan yang diijinkan untuk mempunyai sembilan gan ( ruang antara dua kolom) hanya gerbang yang digunakan oleh Kaisar bisa mempunyai lima bangunan melengkung, dengan satu pusat, tentu saja yang disediakan untuk Kaisar.
PERJALANAN UNTUK MENJADI SEORANG ARSITEK
Perjalanan untuk menjadi seorang arsitek
diawali dengan pendidikan sarjana (S1) di lembaga perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program studi arsitektur. Di Indonesia terdapat
berbagai lembaga pendidikan arsitekturnegeri dan swasta yang mendidik
calon arsitek.
Umumnya pendidikan sarjana arsitektur
ditempuh dalam waktu 4 tahun, dengan beban studi 144 SKS. Pendidikan
berpusat pada perancangan arsitektur, dengan didukung pengetahuan
struktur dan konstruksi, teori dan sejarah arsitektur, teknik
komunikasi, perkotaan serta ilmu-ilmu lain.
Pengakuan profesional sebagai seorang
arsitek di Indonesia diberikan oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) yang
menyelenggarakan program sertifikasi. Secara umum jenjang profesi
arsitek terdiri dari Arsitek Pratama, Arsitek Madya dan Arsitek Utama.
Seorang arsitek diharapkan memiliki
berbagai pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pendidikan di
perguruan tinggi maupun pendidikan profesi berkelanjutan, yang memenuhi
baku kompetensi arsitek dari Union International des Architectes (UIA).
Sertifikasi profesi arsitek
Sertifikasi adalah proses penilaian
untuk mendapatkan pengakuan atas kompetensi dan kemampuan dari
seseorang, untuk memenuhi persyaratan peraturan perundangan sebelum
memperoleh SIBP/LISENSI. Program sertifikasi diselenggarakan oleh Dewan
Keprofesian IAI.
Terdapat empat klasifikasi sertifikat profesi, yaitu:
Arsitek Profesional Utama (APU)
Arsitek Profesional Madya (APM)
Arsitek Profesional Pratama (APP)
Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP)
Persyaratan dan keterangan lebih lanjut mengenai sertifikasi profesi dapat dilihat pada situs IAI.
Baku kompetensi arsitek
UIA / UNESCO Charter for Architectural Education
Union Internationale des Architectes
An ability to create architectural designs that satisfy both aesthetic and technical requirements
An adequate knowledge of the history and theories of architecture and the related arts, technologies and human sciences
A knowledge of the fine arts as an influence on the quality of architectural design
An adequate knowledge of urban design, planning and the skills involved in the planning process
An understanding of the relationship
between people and buildings, and between buildings and their
environment, and of the need to relate buildings and the spaces between
them to human needs and scale
An understanding of the profession of
architecture and the role of the architect in society, in particular in
preparing briefs that take account of social factors
An understanding of the methods of investigation and preparation of the brief for a design project
An understanding of the structural design, constructional and engineering problems associated with building design
An adequate knowledge of physical
problems and technologies and of the function of buildings so as to
provide them with internal conditions of comfort and protection against
the climate
The necessary design skills to meet
building users’ requirements within the constraints imposed by cost
factors and building regulations
An adequate knowledge of the
industries, organisations, regulations and procedures involved in
translating design concepts into buildings and integrating plans into
overall planning
Pendidikan Keprofesian Arsitek
Para sarjana arsitektur yang telah
menyelesaikan pendidikan formal Strata 1 Jurusan Arsitektur, dan tetap
ingin menekuni profesi sebagai Arsitek Profesional, diarahkan oleh IAI
untuk segera memenuhi persyaratan kualifikasi guna mendapatkan
Sertifikat Keahlian (SKA) Arsitek sebagai syarat praktek keprofesian
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan lembaga keprofesian arsitek
internasional.
Setelah mendapatkan status sebagai
Arsitek Profesional, para pemegang lisensi ini dituntut untuk selalu
mengembangkan dirinya secara rutin dan konsisten demi meningkatkan
wawasan dan pendalaman keprofesiannya.
Dalam hal tersebut, IAI membentuk
sebuah badan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk mewadahi
para Arsitek Profesional yang telah bersertifikat, dan memberikan
arahan tentang materi dan penilaian dari kegiatan pendidikan yang
tersedia. IAI menetapkan sistem nilai kumulatif (KUM) yang digunakan
sebagai parameter penilaian subyektif atas setiap metode kegiatan yang
dilakukan oleh peserta PKB. Anggota Profesional wajib mengisi LogBook
kegiatan yang telah dilaluinya, yang bisa didapat dari sekretariat IAI
atau mengunduh dari situs ini.
Pelaksana program pendidikan
keprofesian tidak harus dilaksanakan oleh IAI sebagai institusi profesi
arsitek, tetapi bisa dilakukan juga oleh pihak lain yang memiliki
kekuatan badan hukum formal. Nilai KUM akan diberikan dengan sistem
penyetaraan yang dapat dilihat di situs ini.
Persyaratan Sertifikasi Keahlian (SKA) Arsitek
Arsitek Utama
1. Telah mengikuti penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
2. Telah mengikuti minimum 4 Penataran Keprofesian
3. Telah menangani 10 proyek tata olah lengkap
4. Pengalaman kerja minimum 12 tahun
Arsitek Madya
1. Telah mengikuti penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
2. Telah mengikuti minimum 2 Penataran Keprofesian yang berbeda
3. Telah menangani 6 proyek tata olah lengkap
4. Pengalaman kerja minimum 5 tahun
Arsitek Pratama
1. Telah mengikuti penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
2. Telah menangani 3 proyek tata olah lengkap
3. Pengalaman kerja minimum 2 tahun
Arsitek
Beberapa pemahaman dan pengertian dasar
tentang sosok arsitek telah disepakati secara internasional. Antara
lain melalui kesepakatan UIA di Beijing tahun 1999, dan pada tahun 2007
melalui ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Architectural Services.
Union of International Architects – U I A
The designation “architect” is
generally reserved by law or custom to a person who is professionally
and academically qualified and generally registered/ licensed/certified
to practice architecture in the jurisdiction in which he or she
practices and is responsible for advocating the fair and sustainable
development, welfare, and the cultural expression of society’s habitat
in terms of space, forms, and historical context.
ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Architectural Services
Architect refers to a natural person
who holds the nationality of an ASEAN Member Country and is assessed by a
Professional Regulatory Authority (PRA) of any participating ASEAN
Member Country as being technically, morally, and legally qualified to
undertake professional practice of architectural and is registered and
licensed for such practice by the Professional Regulatory Authority
(PRA).
Ikatan Arsitek Indonesia – I A I
Arsitek adalah sebutan ahli yang mampu
melakukan peran dalam proses kreatif menuju terwujudnya tata-ruang dan
tata-masa guna memenuhi tata kehidupan masyarakat dan lingkungannya,
yang mempunyai latar belakang atau dasar pendidikan tinggi arsitektur
dan atau yang setara, mempunyai kompetensi yang diakui dan sesuai dengan
ketetapan organisasi, serta melakukan praktek profesi arsitek.
Praktik Arsitektur
refers to the provision of
architectural services in connection with urban planning and the design,
construction, conservation, restoration or alteration of a building or
group of buildings. Subject to the host country’s domestic regulations,
these professional services include, but are not limited to, planning
and land-use planning, urban design, provision of preliminary studies,
designs, models, drawings, specifications and technical documentation,
coordination of technical documentation prepared by others (consulting
engineers, urban planners, landscape architects and other specialist
consultants) as appropriate and without limitation, construction
economics, contract administration, monitoring and supervision of
construction and project management.
Arsitek bekerja melalui tahapan-tahapan
pekerjaan perancangan yang lazim dikenal, sejak konsep perancangan
sampai pengawasan berkala. Dalam domain yang lebih besar, sejak
perancangan sampai renovasi atau pembongkaran.
Pada setiap tahap pekerjaan arsitek
memberi perhatian tentang apa yang harus dilakukan, mana yang lebih
baik, apa manfaatnya bagi pemberi tugas, bagaimana dampaknya bagi
lingkungan, dan sebagainya. Arsitek harus memutuskan pilihan-pilihan,
bagaimana memberikan pilihan solusi dengan baik, bagaimana
mengkomunikasikan pilihan-pilihan secara adil dan terbuka.
Karya arsitektur adalah proses
kolaborasi yang melibatkan banyak pihak dengan banyak kepentingan. Dapat
dipahami bahwa dalam praktik arsitektur banyak mengandung potensi
konflik kepentingan.
Dengan demikian, berpraktik dengan baik sebagai arsitek sesungguhnya sudah merupakan tindakan yang etis.
Langganan:
Postingan (Atom)