Arsitektur

Arsitek Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Ini adalah versi yang telah diperiksa dari halaman ini Arsitek di depan papan gambarnya, 1893. Arsitek adalah seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau ahli lingkungan binaan. Istilah arsitek seringkali diartikan secara sempit sebagai seorang perancang bangunan, adalah orang yang terlibat dalam perencanaan, merancang, dan mengawasi konstruksi bangunan, yang perannya untuk memandu keputusan yang memengaruhi aspek bangunan tersebut dalam sisi astetika, budaya, atau masalah sosial. Definisi tersebut kuranglah tepat karena lingkup pekerjaan seorang arsitek sangat luas, mulai dari lingkup interior ruangan, lingkup bangunan, lingkup kompleks bangunan, sampai dengan lingkup kota dan regional. Karenanya, lebih tepat mendefinisikan arsitek sebagai seorang ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau lingkungan binaan. Arti lebih umum lagi, arsitek adalah sebuah perancang skema atau rencana. "Arsitek" berasal dari Latin architectus, dan dari bahasa Yunani: architekton (master pembangun), arkhi (ketua) + tekton (pembangun, tukang kayu). Dalam penerapan profesi, arsitek berperan sebagai pendamping, atau wakil dari pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus mengawasi agar pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan perjanjian yang telah dibuat. Dalam proyek yang besar, arsitek berperan sebagai direksi, dan memiliki hak untuk mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Bilamana terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak menghentikan, memerintahkan perbaikan atau membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang disepakati.

Senin, 18 April 2016

PERJALANAN UNTUK MENJADI SEORANG ARSITEK

Perjalanan untuk menjadi seorang arsitek diawali dengan pendidikan sarjana (S1) di lembaga perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi arsitektur. Di Indonesia terdapat berbagai lembaga pendidikan arsitekturnegeri dan swasta yang mendidik calon arsitek.
Umumnya pendidikan sarjana arsitektur ditempuh dalam waktu 4 tahun, dengan beban studi 144 SKS. Pendidikan berpusat pada perancangan arsitektur, dengan didukung pengetahuan struktur dan konstruksi, teori dan sejarah arsitektur, teknik komunikasi, perkotaan serta ilmu-ilmu lain.
Pengakuan profesional sebagai seorang arsitek di Indonesia diberikan oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) yang menyelenggarakan program sertifikasi. Secara umum jenjang profesi arsitek terdiri dari Arsitek Pratama, Arsitek Madya dan Arsitek Utama.
Seorang arsitek diharapkan memiliki berbagai pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pendidikan di perguruan tinggi maupun pendidikan profesi berkelanjutan, yang memenuhi baku kompetensi arsitek dari Union International des Architectes (UIA).
Sertifikasi profesi arsitek
Sertifikasi adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan atas kompetensi dan kemampuan dari seseorang, untuk memenuhi persyaratan peraturan perundangan sebelum memperoleh SIBP/LISENSI. Program sertifikasi diselenggarakan oleh Dewan Keprofesian IAI.
Terdapat empat klasifikasi sertifikat profesi, yaitu:
Arsitek Profesional Utama (APU)
Arsitek Profesional Madya (APM)
Arsitek Profesional Pratama (APP)
Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP)
Persyaratan dan keterangan lebih lanjut mengenai sertifikasi profesi dapat dilihat pada situs IAI.
Baku kompetensi arsitek
UIA / UNESCO Charter for Architectural Education
Union Internationale des Architectes
An ability to create architectural designs that satisfy both aesthetic and technical requirements
An adequate knowledge of the history and theories of architecture and the related arts, technologies and human sciences
A knowledge of the fine arts as an influence on the quality of architectural design
An adequate knowledge of urban design, planning and the skills involved in the planning process
An understanding of the relationship between people and buildings, and between buildings and their environment, and of the need to relate buildings and the spaces between them to human needs and scale
An understanding of the profession of architecture and the role of the architect in society, in particular in preparing briefs that take account of social factors
An understanding of the methods of investigation and preparation of the brief for a design project
An understanding of the structural design, constructional and engineering problems associated with building design
An adequate knowledge of physical problems and technologies and of the function of buildings so as to provide them with internal conditions of comfort and protection against the climate
The necessary design skills to meet building users’ requirements within the constraints imposed by cost factors and building regulations
An adequate knowledge of the industries, organisations, regulations and procedures involved in translating design concepts into buildings and integrating plans into overall planning
Pendidikan Keprofesian Arsitek
Para sarjana arsitektur yang telah menyelesaikan pendidikan formal Strata 1 Jurusan Arsitektur, dan tetap ingin menekuni profesi sebagai Arsitek Profesional, diarahkan oleh IAI untuk segera memenuhi persyaratan kualifikasi guna mendapatkan Sertifikat Keahlian (SKA) Arsitek sebagai syarat praktek keprofesian yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan lembaga keprofesian arsitek internasional.
Setelah mendapatkan status sebagai Arsitek Profesional, para pemegang lisensi ini dituntut untuk selalu mengembangkan dirinya secara rutin dan konsisten demi meningkatkan wawasan dan pendalaman keprofesiannya.
Dalam hal tersebut, IAI membentuk sebuah badan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk mewadahi para Arsitek Profesional yang telah bersertifikat, dan memberikan arahan tentang materi dan penilaian dari kegiatan pendidikan yang tersedia. IAI menetapkan sistem nilai kumulatif (KUM) yang digunakan sebagai parameter penilaian subyektif atas setiap metode kegiatan yang dilakukan oleh peserta PKB. Anggota Profesional wajib mengisi LogBook kegiatan yang telah dilaluinya, yang bisa didapat dari sekretariat IAI atau mengunduh dari situs ini.
Pelaksana program pendidikan keprofesian tidak harus dilaksanakan oleh IAI sebagai institusi profesi arsitek, tetapi bisa dilakukan juga oleh pihak lain yang memiliki kekuatan badan hukum formal. Nilai KUM akan diberikan dengan sistem penyetaraan yang dapat dilihat di situs ini.
Persyaratan Sertifikasi Keahlian (SKA) Arsitek
Arsitek Utama
1. Telah mengikuti penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
2. Telah mengikuti minimum 4 Penataran Keprofesian
3. Telah menangani 10 proyek tata olah lengkap
4. Pengalaman kerja minimum 12 tahun
Arsitek Madya
1. Telah mengikuti penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
2. Telah mengikuti minimum 2 Penataran Keprofesian yang berbeda
3. Telah menangani 6 proyek tata olah lengkap
4. Pengalaman kerja minimum 5 tahun
Arsitek Pratama
1. Telah mengikuti penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
2. Telah menangani 3 proyek tata olah lengkap
3. Pengalaman kerja minimum 2 tahun
Arsitek
Beberapa pemahaman dan pengertian dasar tentang sosok arsitek telah disepakati secara internasional. Antara lain melalui kesepakatan UIA di Beijing tahun 1999, dan pada tahun 2007 melalui ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Architectural Services.
Union of International Architects – U I A
The designation “architect” is generally reserved by law or custom to a person who is professionally and academically qualified and generally registered/ licensed/certified to practice architecture in the jurisdiction in which he or she practices and is responsible for advocating the fair and sustainable development, welfare, and the cultural expression of society’s habitat in terms of space, forms, and historical context.
ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Architectural Services
Architect refers to a natural person who holds the nationality of an ASEAN Member Country and is assessed by a Professional Regulatory Authority (PRA) of any participating ASEAN Member Country as being technically, morally, and legally qualified to undertake professional practice of architectural and is registered and licensed for such practice by the Professional Regulatory Authority (PRA).
Ikatan Arsitek Indonesia – I A I
Arsitek adalah sebutan ahli yang mampu melakukan peran dalam proses kreatif menuju terwujudnya tata-ruang dan tata-masa guna memenuhi tata kehidupan masyarakat dan lingkungannya, yang mempunyai latar belakang atau dasar pendidikan tinggi arsitektur dan atau yang setara, mempunyai kompetensi yang diakui dan sesuai dengan ketetapan organisasi, serta melakukan praktek profesi arsitek.
Praktik Arsitektur
refers to the provision of architectural services in connection with urban planning and the design, construction, conservation, restoration or alteration of a building or group of buildings. Subject to the host country’s domestic regulations, these professional services include, but are not limited to, planning and land-use planning, urban design, provision of preliminary studies, designs, models, drawings, specifications and technical documentation, coordination of technical documentation prepared by others (consulting engineers, urban planners, landscape architects and other specialist consultants) as appropriate and without limitation, construction economics, contract administration, monitoring and supervision of construction and project management.
Arsitek bekerja melalui tahapan-tahapan pekerjaan perancangan yang lazim dikenal, sejak konsep perancangan sampai pengawasan berkala. Dalam domain yang lebih besar, sejak perancangan sampai renovasi atau pembongkaran.
Pada setiap tahap pekerjaan arsitek memberi perhatian tentang apa yang harus dilakukan, mana yang lebih baik, apa manfaatnya bagi pemberi tugas, bagaimana dampaknya bagi lingkungan, dan sebagainya. Arsitek harus memutuskan pilihan-pilihan, bagaimana memberikan pilihan solusi dengan baik, bagaimana mengkomunikasikan pilihan-pilihan secara adil dan terbuka.
Karya arsitektur adalah proses kolaborasi yang melibatkan banyak pihak dengan banyak kepentingan. Dapat dipahami bahwa dalam praktik arsitektur banyak mengandung potensi konflik kepentingan.
Dengan demikian, berpraktik dengan baik sebagai arsitek sesungguhnya sudah merupakan tindakan yang etis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar