Perjalanan untuk menjadi seorang arsitek
diawali dengan pendidikan sarjana (S1) di lembaga perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program studi arsitektur. Di Indonesia terdapat
berbagai lembaga pendidikan arsitekturnegeri dan swasta yang mendidik
calon arsitek.
Umumnya pendidikan sarjana arsitektur
ditempuh dalam waktu 4 tahun, dengan beban studi 144 SKS. Pendidikan
berpusat pada perancangan arsitektur, dengan didukung pengetahuan
struktur dan konstruksi, teori dan sejarah arsitektur, teknik
komunikasi, perkotaan serta ilmu-ilmu lain.
Pengakuan profesional sebagai seorang
arsitek di Indonesia diberikan oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) yang
menyelenggarakan program sertifikasi. Secara umum jenjang profesi
arsitek terdiri dari Arsitek Pratama, Arsitek Madya dan Arsitek Utama.
Seorang arsitek diharapkan memiliki
berbagai pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pendidikan di
perguruan tinggi maupun pendidikan profesi berkelanjutan, yang memenuhi
baku kompetensi arsitek dari Union International des Architectes (UIA).
Sertifikasi profesi arsitek
Sertifikasi adalah proses penilaian
untuk mendapatkan pengakuan atas kompetensi dan kemampuan dari
seseorang, untuk memenuhi persyaratan peraturan perundangan sebelum
memperoleh SIBP/LISENSI. Program sertifikasi diselenggarakan oleh Dewan
Keprofesian IAI.
Terdapat empat klasifikasi sertifikat profesi, yaitu:
Arsitek Profesional Utama (APU)
Arsitek Profesional Madya (APM)
Arsitek Profesional Pratama (APP)
Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP)
Persyaratan dan keterangan lebih lanjut mengenai sertifikasi profesi dapat dilihat pada situs IAI.
Baku kompetensi arsitek
UIA / UNESCO Charter for Architectural Education
Union Internationale des Architectes
An ability to create architectural designs that satisfy both aesthetic and technical requirements
An adequate knowledge of the history and theories of architecture and the related arts, technologies and human sciences
A knowledge of the fine arts as an influence on the quality of architectural design
An adequate knowledge of urban design, planning and the skills involved in the planning process
An understanding of the relationship
between people and buildings, and between buildings and their
environment, and of the need to relate buildings and the spaces between
them to human needs and scale
An understanding of the profession of
architecture and the role of the architect in society, in particular in
preparing briefs that take account of social factors
An understanding of the methods of investigation and preparation of the brief for a design project
An understanding of the structural design, constructional and engineering problems associated with building design
An adequate knowledge of physical
problems and technologies and of the function of buildings so as to
provide them with internal conditions of comfort and protection against
the climate
The necessary design skills to meet
building users’ requirements within the constraints imposed by cost
factors and building regulations
An adequate knowledge of the
industries, organisations, regulations and procedures involved in
translating design concepts into buildings and integrating plans into
overall planning
Pendidikan Keprofesian Arsitek
Para sarjana arsitektur yang telah
menyelesaikan pendidikan formal Strata 1 Jurusan Arsitektur, dan tetap
ingin menekuni profesi sebagai Arsitek Profesional, diarahkan oleh IAI
untuk segera memenuhi persyaratan kualifikasi guna mendapatkan
Sertifikat Keahlian (SKA) Arsitek sebagai syarat praktek keprofesian
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan lembaga keprofesian arsitek
internasional.
Setelah mendapatkan status sebagai
Arsitek Profesional, para pemegang lisensi ini dituntut untuk selalu
mengembangkan dirinya secara rutin dan konsisten demi meningkatkan
wawasan dan pendalaman keprofesiannya.
Dalam hal tersebut, IAI membentuk
sebuah badan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk mewadahi
para Arsitek Profesional yang telah bersertifikat, dan memberikan
arahan tentang materi dan penilaian dari kegiatan pendidikan yang
tersedia. IAI menetapkan sistem nilai kumulatif (KUM) yang digunakan
sebagai parameter penilaian subyektif atas setiap metode kegiatan yang
dilakukan oleh peserta PKB. Anggota Profesional wajib mengisi LogBook
kegiatan yang telah dilaluinya, yang bisa didapat dari sekretariat IAI
atau mengunduh dari situs ini.
Pelaksana program pendidikan
keprofesian tidak harus dilaksanakan oleh IAI sebagai institusi profesi
arsitek, tetapi bisa dilakukan juga oleh pihak lain yang memiliki
kekuatan badan hukum formal. Nilai KUM akan diberikan dengan sistem
penyetaraan yang dapat dilihat di situs ini.
Persyaratan Sertifikasi Keahlian (SKA) Arsitek
Arsitek Utama
1. Telah mengikuti penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
2. Telah mengikuti minimum 4 Penataran Keprofesian
3. Telah menangani 10 proyek tata olah lengkap
4. Pengalaman kerja minimum 12 tahun
Arsitek Madya
1. Telah mengikuti penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
2. Telah mengikuti minimum 2 Penataran Keprofesian yang berbeda
3. Telah menangani 6 proyek tata olah lengkap
4. Pengalaman kerja minimum 5 tahun
Arsitek Pratama
1. Telah mengikuti penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
2. Telah menangani 3 proyek tata olah lengkap
3. Pengalaman kerja minimum 2 tahun
Arsitek
Beberapa pemahaman dan pengertian dasar
tentang sosok arsitek telah disepakati secara internasional. Antara
lain melalui kesepakatan UIA di Beijing tahun 1999, dan pada tahun 2007
melalui ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Architectural Services.
Union of International Architects – U I A
The designation “architect” is
generally reserved by law or custom to a person who is professionally
and academically qualified and generally registered/ licensed/certified
to practice architecture in the jurisdiction in which he or she
practices and is responsible for advocating the fair and sustainable
development, welfare, and the cultural expression of society’s habitat
in terms of space, forms, and historical context.
ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Architectural Services
Architect refers to a natural person
who holds the nationality of an ASEAN Member Country and is assessed by a
Professional Regulatory Authority (PRA) of any participating ASEAN
Member Country as being technically, morally, and legally qualified to
undertake professional practice of architectural and is registered and
licensed for such practice by the Professional Regulatory Authority
(PRA).
Ikatan Arsitek Indonesia – I A I
Arsitek adalah sebutan ahli yang mampu
melakukan peran dalam proses kreatif menuju terwujudnya tata-ruang dan
tata-masa guna memenuhi tata kehidupan masyarakat dan lingkungannya,
yang mempunyai latar belakang atau dasar pendidikan tinggi arsitektur
dan atau yang setara, mempunyai kompetensi yang diakui dan sesuai dengan
ketetapan organisasi, serta melakukan praktek profesi arsitek.
Praktik Arsitektur
refers to the provision of
architectural services in connection with urban planning and the design,
construction, conservation, restoration or alteration of a building or
group of buildings. Subject to the host country’s domestic regulations,
these professional services include, but are not limited to, planning
and land-use planning, urban design, provision of preliminary studies,
designs, models, drawings, specifications and technical documentation,
coordination of technical documentation prepared by others (consulting
engineers, urban planners, landscape architects and other specialist
consultants) as appropriate and without limitation, construction
economics, contract administration, monitoring and supervision of
construction and project management.
Arsitek bekerja melalui tahapan-tahapan
pekerjaan perancangan yang lazim dikenal, sejak konsep perancangan
sampai pengawasan berkala. Dalam domain yang lebih besar, sejak
perancangan sampai renovasi atau pembongkaran.
Pada setiap tahap pekerjaan arsitek
memberi perhatian tentang apa yang harus dilakukan, mana yang lebih
baik, apa manfaatnya bagi pemberi tugas, bagaimana dampaknya bagi
lingkungan, dan sebagainya. Arsitek harus memutuskan pilihan-pilihan,
bagaimana memberikan pilihan solusi dengan baik, bagaimana
mengkomunikasikan pilihan-pilihan secara adil dan terbuka.
Karya arsitektur adalah proses
kolaborasi yang melibatkan banyak pihak dengan banyak kepentingan. Dapat
dipahami bahwa dalam praktik arsitektur banyak mengandung potensi
konflik kepentingan.
Dengan demikian, berpraktik dengan baik sebagai arsitek sesungguhnya sudah merupakan tindakan yang etis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar